Prasaja.web.id - Kasus Prita memang tak ada habisnya. Sekarang banyak sekali muncul penggalangan dana dengan bertajuk KOIN UNTUK PRITA. Pengumpulan koin ini buat menggenapi pembayaran denda jika kelak Prita diwajibkan membayar ganti rugi. seperti yang di kutip dari website http://koinkeadilan.com/
Selain ini muncul juga group di facebook KOIN UNTUK PRITA. group ini juga menggalang dukungan kepada Ibu Prita."Ingin menggenapi pembayaran ganti rugi Rp 204 juta dengan koin? Bukan mencari sensasi apalagi berniat memecahkan rekor. Ini adalah cara kita menyampaikan pesan tentang rasa keadilan yang terlukai."
"KOIN UNTUK PRITA merupakan grup simpatisan Ibu Prita Mulyasari. Tidak ada unsur politis dalam mendasari terbentuknya grup ini. Grup ini semata-mata merupakan bentuk simpati terhadap Ibu Prita Mulyasari. Mohon simpatisan murni menyuarakan solidaritas dan keprihatinan (dan tidak menggunakan grup ini sebagai ajang fitnah dan penghinaan kepada salah satu instansi manapun dengan menggunakan asas praduga tak bersalah). Penggalangan dana berupa uang koin ini sebagai langkah persiapan bila memang nanti di putusan kasasi Prita kalah oleh hakim MA, sebagaimana putusan PT Banten yang memenangkan RS Omni Internasional dalam gugatan perdata."
Seperti yang kita ketahui, dukungan ini timbul karena ada penindasan bagi kaum lemah. Mulai adanya kebangkitan sosial untuk mendobrak praktik praktik yang memindas.
Sebuah group juga muncul dengan tujuan menentang perlakuan RS OMNI terhadap pasien. "Kita tak menentang para dokter. Kita tak menghakimi setiap rumah sakit. Tapi kita mengatakan tidak bagi perlakuan sembarangan pada pasien, seperti kasus RS Omni "
Namun anehnya aksi ini tidak membuat RS OMNI berfikir beda dan lebih dalam. Seperti dalam berita detik berikut .
RS Omni Tak Merasa Terganggu Aksi Pengumpulan Koin
Jakarta - RS Omni Internasional mengaku tidak merasa terganggu dengan pengumpulan koin dari para pendukung Prita Mulyasari. Mereka malah mengaku mengapresiasi positif.Miris memang melihat keadilan di negeri Indonesia ini. apalagi jika menilik kasus Karena Mencuri Semangka Di Hukum 5 Tahun .
"Itu masyarakat yang mendukung itu baik, kita bisa merasakan dan katakan itu baik. Semangatnya sah-sah saja, tidak ada yang istimewa," jelas juru bicara RS Omni, Ronald melalui telepon, Selasa (8/12/2009).
Dia mengaku kasus ini masih berjalan, apalagi Prita masih mengajukan kasasi, jadi belum ada eksekusi. Bagaimana bila kemudian kasasi menang dan dibayar dengan koin?
"Tidak masalah, koin itu uang sah Republik Indonesia. Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum, tentu pembayaran bisa apa saja," tambahnya.
Terkait putusan banding di tingkat perdata yang memenangkan pihaknya, yakni Prita mesti membayar denda Rp 204 juta, RS Omni mengaku masih membuka pintu negosiasi untuk perdamaian.
"Perkara perdata masih ada pedamaian, tidak perlu dieksekusi. Kita 24 jam terbuka. Tapi yang jelas, untuk proses hukum, kita serahkan pada penegakan hukum," tutupnya.
Semoga saja ada perubahan dengan tatanan hukum yang sekarang ini.
Mas Pras:
Miris......
1 comments:
semoga saja ibu prita diberikan ketabahan yang luar biasa besarnya....
mari Kita MENGEMBALIKAN JADI DIRI BANGSA INDONESIA
Post a Comment
Setelah baca, alangkah baiknya jika mengisi komentar di sini, agar terjadi silahturahmi yang baik.. heheh :)