Prasaja.web.id - Pasangan suami istri (pasutri) muda, Supriyono, 19, dan Sulastri, 19, tak mengira karena mencuri setandan pisang mengantarkan keduanya ke sel tahanan.
Mereka harus mendekam tiga bulan di sel tahanan sementara menunggu kasusnya disidangkan di pengadilan.
Kesengsaraan pasutri ini masih akan bertambah, karena hakim belum menjatuhkan vonis. Sidang dengan pembacaan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arif Suhermanto baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (12/1) dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Sukanila. “Kedua terdakwa diancam hukuman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Arif Suhermanto.
Pencurian tersebut terjadi pada 19 Oktober 2009. Saat itu, Supriyono dan istrinya berboncengan mengendarai sepeda motor Supra nopol S 2679 CE berusaha ke sana-kemari mencari pinjaman uang guna memenuhi kebutuhan keluarga.
Keduanya sama-sama menganggur setelah dipecat dari pekerjaanya. Sulastri sebelumnya bekerja sebagai pembantu di salah satu perusahaan sarang burung walet dan suaminya Supriyono menjadi tukang kebun di salah satu universitas swasta di Bojonegoro.
Sayang upayanya gagal, sehingga mereka gelap mata dan nekat mencuri setandan pisang susu di sebuah kebun milik Maskun, warga Desa Pacul, Kecamatan Kota. Tapi nahas, ketika hendak pergi dari kebun tersebut dengan maksud menjual pisang susu hasil curiannya, dipergoki warga. Mereka akhirnya berurusan dengan polisi.
Dalam sidang yang berlangsung selama 10 menit kemarin, Supriyono dan istrinya hanya bisa merunduk mendengar pembacaan dakwaan. Sebelum sidang ditutup hakim sempat menawarkan hak terdakwa, di antaranya untuk didampingi penasihat hukum. “Kami orang tidak mampu Pak, jadi tidak punya uang untuk menyewa penasihat hukum,” jawab Supriyono kepada hakim.
Jika di Bojonegoro pencuri pisang diancam hukuman 7 tahun penjara, di Situbondo terdakwa pelaku pembunuhan berencana hanya divonis 5 tahun penjara oleh PN setempat. Terdakwa Baihaki, 20, yang terbukti bersalah membunuh Abdurrahman, 21, karena berebut pacar, dituntut 17 tahun penjara oleh JPU Wahyu Wasono dan Suryani.
Namun majelis hakim yang dipimpin Panji Santoso, bukan hanya memvonis ringan Baihaki, tetapi juga membebaskan teman Baihaki, Muhammad Jakfar, 20, yang disidang secara terpisah. Jakfar dituduh membantu dalam pembunuhan itu, karena dia mengantarkan Baihaki ke lokasi hingga bertemu korban.
Akibat vonis tersebut, keluarga korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan langsung memrotes putusan hakim. “Kakak saya meninggal dibunuh Pak, masak orang yang membunuh hanya dihukum 5 tahun,” teriak, Halimah, 20, salah seorang keponakan korban. Mereka mencurigai adanya permainan dalam putusan itu.
Atas putusan bebas terdakwa Muhmmad Jakfar dan vonis Baihaki itu, JPU Wahyu Wasono dan Suryani, langsung menyatakan kasasi. Namun Panji Santoso berpendapat, yang dilakukan terdakwa Baihaki adalah penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya korban, bukan pembunuhan berencana.
Unsur yang menguatkan pembunuhan berencana menurut JPU adalah, Baihaki sengaja mencegat korban sepulang dari nonton voli, padahal arah rumah korban dan terdakwa berlawanan. Korban dihabisi di jalan Desa Tanjung Pecinan. nst31/st6
sumber: http://www.surya.co.id
2 comments:
kemaren abis liat brita ini di tvone...
gila ya, klo mencurinya baru sekali saja, kbngatan bgt tuh yang nglaporin..
ya begitulah. Coba yang nyari berjuta ber milyar malah bebas...
Post a Comment
Setelah baca, alangkah baiknya jika mengisi komentar di sini, agar terjadi silahturahmi yang baik.. heheh :)